WELCOME TO MY BLOG

Jumat, 12 Februari 2016

KRITISI TERHADAP KEBIJAKAN PAKET EKONOMI KE EMPAT BIDANG KETENAGAKERJAAN

Pertengahan tahun 2015, Indonesia mengalami perlambatan ekonomi akibat terpengaruh dari perubahan struktur pasar financial global, terjadi pelemahan nilai rupiah dari sektor domestik di perparah dengan isu-isu politik yang berkembang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Sebagai respon tanggap cepat pemerintah mengeluarkan berbagai paket kebijakan ekomomi, guna mengatasi hal tersebut. pada tahap ke empat pemerintah mengeluarkan kebijakan paket ekonomi ke empat bidang ketenakerjaan dan kredit usaha rakyat (KUR).
Khusus mengenai bidang ketenagakerjaan, oktober 2015  pemerintah telah menandatangani regulasi mengenai pengupahan. 
Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang efektif pada tahun 2016, dengan PP tersebut pemerintah berharap bahwa kebijakan pengupahan di arahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaan sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarga secara wajar.
Menurut Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa dalam paket kebijakan ini, pemerintah menjamin sistem pengupahan para pekerja atau buruh nantinya tidak masuk dalam kategori upah murah dan akan ada kenaikan upah setiap tahunnya, akan tetapi kebijakan ini juga tidak akan memberatkan bagi pengusaha.
Harapan pemerintah dengan terbitnya PP ini akan memancing respon para investor untuk mengembangkan usahanya dengan menjamin pengupahan yang terjangkau. 
tentunya untuk setiap arah kebaikan dan perbaikan pembangunan ekonomi bangsa selayaknya kita apresiasi dan dukung upaya pemerintah, namun yang menjadi pertanyaan adalah tepatkan paket kebijakan ekonomi keempat ini diberlakukan ??..
Mengingat dari formulasi upah yang ditawarkan dalam PP No.78 ini lebih pada memberatkan para pekerja karena perhitungan kenaikan upah di dasarkan pada perhitungan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional, mengingat letak demograpis Indonesia yang luas dan berbentuk kepulauan tentu tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang jauh berbeda pada tiap daerahnya, sehingga sangat tidak menguntungkan pekerja jika perhitungannya didasarkan pada tingkat nasional, selain  itu juga dengan penetapan kenaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang masing-masing maksimal hanya 5 % sehingga kenaikan upah pertahunnya maksimal hanya 10 % dari upah yang sedang berjalan pada tahun tersebut bahkan berpotensi minus.
pertanyaan kedua efektifkan perberlakuan PP No. 78  ??..
Jika melihat dunia usaha nasional, kita lihat banyak usaha multi international yang menutup perusahaannya di indonesia, apakah mereka tidak mampu membayar upah sehingga perusahaan tersebut harus tutup ?, jawaban tidak. hal tersebut lebih di karenakan pada melemahnya daya beli masyarakat. 
Harusnya pemerintah bukan menerbitkan peraturan mengenai upah yang terjamin/terjangkau, melainkan memberi semangat untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga perusahaan-perusahaan tidak tutup yang menyisakan kisah sedih dari para pekerja dengan bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia.
Regulasi upah merupakan sesuatu yang sangat krusial dalam dunia usaha dan sangat sensitif bagi para pekerja. Pemerintah sebagai pengayom rakyat harusnya dapat menjamin penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945. Pekerja yang berada pada bergaining positition yang lemah harusnya mendapat perlindungan dari pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan yang lebih melindungi kepentingan para pekerja.
UMP harusnya didasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah dengan kesekapatan dari dewan pengupahan, perwakilan pekerja dan pengusaha. Dan UMP harusnya dijadikan sebagai penjaring pengaman pertama saja, selebihnya ketentuan mengenai upah diserahkankan kepada pekerja dan pengusaha dengan mengedepankan azas kebebasan berkontrak 1320 KUHPER. 



1 komentar:

  1. Lucky 15 Casino - Hendon Mobhub
    Lucky 15 Casino Hotel locations, rates, amenities: expert 공주 출장마사지 Hendon research, 대전광역 출장샵 only at Hotel and Travel Index. Realtime driving 광주광역 출장안마 directions 광양 출장샵 to 밀양 출장안마 Lucky 15 Casino

    BalasHapus