WELCOME TO MY BLOG

Minggu, 30 November 2014

MEMAHAMI DAN MEMAKNAI KEBERADAAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA




Sebelum kita berbicara jauh tentang undang- undang serikat pekerja kita terlebih dahulu memahami bahawa Negara kita adalah hukum dimana prasyarat dari sebuah Negara hukum adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, hal itu di wujudkan dalam Undang Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang – Undang ini mengatur dan melindungi hak dasar/ kodrati yang melekat di diri manusia sebagai mahluk Tuhan yang berharkat dan bermartabat  sejak ia lahir. Di dalam Undang Undang ini mengatur kebebasan setiap warga negaranya yang ingin berserikat sebagaimana tertuang dalam   Pasal 24 ayat (1)’’Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai’’, ayat (2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal inilah yang menjadi pijakan sehingga lahir berbagai macam peraturan tentang kebebasan berserikat, mendirikan Ormas, partai politik dan lain sebagainya. Fokus pembahasan  topik kita sekarang adalah Undang- Undang No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Bahwa jelas yang mendorong lahirnya peraturan ini  adalah Undang- Undang No.39 tahun 1999.
Serikat  pekerja sesuai dengaUU No. 21 tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) ‘’Serikat pekerja/ serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya’’.

Jadi serikat pekerja merupakan pekerja dalam suatu perusahaan yang berkumpul dalam sebuah perserikatan pekerja sehingga  yang di amanat kan oleh peraturan di namakan serikat pekerja.  Pembentukan serikat pekerja harus memenuhi ketentuan dan syarat yang telah di atur dalam Undang – Undang Serikat pekerja. Bahwa unuk membentuk sebuah organisasi serikat pekerja minimal di perusahaan tersebut mempekerjakan sepuluh orang tenaga kerja, bahwa untuk membentuk itu organiasi serikat pekerja harus dibentuk kepengurusan, lambang organisasi, nenetapkan AD/RT organisasi kemudian melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat untuk minta pengesahan dan nomor registrasi.
Apakah dengan berdirinya organisasi di sebuah perusahaan dengan serta merta bahwa organisasi tersebut dapat  bertindak semaunya agar tujuan organisasi tercapai, tentu tidak ya.. bahwa tujuan organisasi serikat pekerja harus tergambar jelas dalam AD/RT organisasi, apakah  sesuai  dengan  UU No. 21 tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan,serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya. Secara universal tujuan dari pendirian organisasi serikat pekerja harus bersifat damai tanpa menimbulkan kejahatan.
Pendirian organisasi serikat pekerja di perusahaan tidak atur tentang izin terlebih dahulu kepada pihak pengusaha,  tetapi sebagai organisasi yang ber mitra dengan perusahaan adalah etikanya untuk memberitahukan kepada pihak pengusaha akan keberadaan organisasi tersebut. Dan pihak pengusaha berkewajiban untuk memberikan tempat/ ruang kepada serikat pekerja untuk melakukan pertemuan ataupun rapat.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah setelah adanya organisasi serikat di sebuah perusahaan tersebut, maka para pengurusnya dapat ikut campur dalam manajemen perusahaan, jawabannya adalah ya, sebagian benar sebagian salah, mengapa demikian ?.. Walaupun sudah terbentuk organisasi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan, tetapi kewenangan dari serikat pekerja ikut campur terhadap manajemen perusahaan adalah sepanjang memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja saja. Ini yang sering menjadi salah kaprah dari implementasi Undang – Undang serikat pekerja, mereka berpikir bahwa dengan adanya serikat pekerja dapat turut campur secara penuh terhadap perusahaan, jika begitu apa bedanya denga fungsi direksi. namun perlu di ketahui bahwa serikat pekerja di berikan hak dalam hal ini pengurus organiasi mempunyai wewenang dan hak untuk melakukan perundingan kepada pihak pengusaha untuk memperjuangkan hak dan kepentingan mereka dengan  syarat bahwa jumlah anggota serikat pekrja itu telah memenuhi 50% dari jumlah pekerja yang ada di perusahaan, dengan melengkapi bukti- buktik terdaftar sebagai anggota serikat pekerja, kemudian para pengurus melakukan permohonan tertulis kepada pihak pengusaha dan pihak pengusaha berkewajiban memberikan jawaban kesempatan untuk perundingan maksimal dalam jangka waktu tiga puluh hari. Kemudian hasil kesempatan antara pengusaha dan serikat pekerja d tuangkan dalam sebuah perjanjian tertulis yaitu perjanjian kerja bersama/ PKB (pengusaha-serikat pekerja) sebagai pengganti dari peraturan perusahaan  seperti yang di atur dalam No.PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah jika tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja, pekerja boleh melakukan mogok kerja ?.. Jawaban tentu saja boleh sebagai bentuk perwujudan jalan buntu perundingan, seperti terdapat dalam Pasal 25 UU HAM ‘’Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’. Tepi dalam pasal ini menerangkan mogok yang seperti apa, bagaimana dan dimana dulu, hal ini di atur secar tersendiri dalam UU Ketenagakerjaan. pasal 1 angka 23  “Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/ atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan”. Dengan mogok maka pihak pengusaha merasa di rugikan secara otomatis meningkatkan bargaining power dari pihak pekerja. Tetapi mogok kerja harus dilakukan dengan memenuhi syarat administratif  yaitu Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan/ pengusaha dan Disnaker, 7 hari kerja. Peraturan melarang pekerja untuk mogok : 1.berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lmurinnya untuk lokasi perusahaan. mogok juga dilarang di lakukan di tempat  public seperti rumah sakit, tempat ibadah dan lainnya.

Jika kita benar benar mencermati hal di atas, sudah benarkah aplikasi  dari UU Ketenagakerjaan, UU Serikat pekerja serta peraturan lain yang terkait. Kadang kita jumpai bahwa pendirian dari sebuah organisasi serikat pekerja di sebuah perusahan di jadikan segelintir orang sebagai kuda politik untuk sebuah  tujuan tertentu di luar dari tujuan murninya untuk membela hak dan kepentingan pekerja, musyawarah dan mufakat tentunya harus lebih di kedepankan apabila terjadi konflik industrial sebagai azas negara kita, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. jika belum adalah tugas kita bersama untuk membenahinya!.

Salam Damai

Jumat, 28 November 2014

PENCEMARAN NAMA BAIK



Akhir - akhir ini sering sekali kita dengar  kasus pencemaran nama baik, Apakah itu di lingkungan kita langsung maupun di social media  seperti facebook, twiter, instagram dan social media lainnya. Di mana arus informasi dan tekhnologi melaju berbanding lurus namun tidak disertai kesiapan para penggunanya. Sehingga sering terjadi kekecewaan terhadap orang yang merasa nama baik maupun kehormatannya diserang dan akibatnya banyak laporan maupun pengaduan akan pencemaran nama baik.
Harusnya sih hal ini bisa di minimalisasi bahkan mungkin sekali dapat di cegah, andai saja kesiapan kita untuk menerima laju tekhnologi dan informasi turut berbanding lurus.
Tulisan ini kita mengupas tentang pencemaran nama baik ketika di tinjau dari peraturan perundangan baik itu KUHP maupun  lex spesialis UU ITE.

Apakah pencemaran nama baik itu, apakah setiap perbuatan tidak menyenangkan oleh seseorang terhadap orang lain adalah pencemaran nama baik dan apakan setiap tulisan di sosmed, postingan atau komentar tidak menyenang dapat  di kenakan sanksi UU ITE.

Pencemaran nama baik atau dalam bahasa Indonesia penghinaan adalah sama dengan merendahkan, memandang rendah (hina, tidak penting) atau memburukkan nama baik orang, menyinggung perasaan orang seperti memaki-maki, menistakan.

Pertanyaannya, pernahkan kamu melakukan seperti hal di atas baik secara langsung maupun melalui social media ?.. saya yakin sebagian besar  dari kita pernah melakukan hal demikian. Dan pertanyaan kedua, apakah kalian pernah berurusan dengan hukum akibat dari perbuatan kalian tersebut ?.. kalau tidak beruntunglah.. Tuhan masih sayang.
Sekarang adalah bagaimana kita paham betul tentang hal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan mencegah jangan sampai terjadi akibat hukum dari hal tersebut.

Di dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana hal yang berkaitan mengatur mengenai penghinaan atau populernya pencemaran nama baik yaitu pada :
Pasal 310 ayat (1) KUHP’’Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500,-‘’
Pasal 310 ayat (2) KUHP’’Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu di hukum  karena menistadengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknyaRp.4.500,-‘’.
Penghinaan yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP ini adalah menyerang  kehormatan dan nama baik seseorang. Penghinaan sepeti menista, memfitnah. 
Dan apabila kita melihat dari denda tentu sudah tidak relefan lagi dari nilai denda yang dikenakan tetapi hakim tentunya punya pandangan maupun yuriprudensi terhadap hal ini.
Dan untuk mengontrol laju arus technologi dan informasi pemerintah mengeluarkan Undang – Undang Nomor  11 tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di harapkan dengan lahirnya UU ITE mampu mengontrol arus informasi, technologi agat tidak kebablasan dalam penggunaan informasi dan technologi. Didalam UU ITE mengatur sanksi tentang penyalagunaan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Sehingga para pelaku tidak lagi dapat berkelit bahwa   tidak aturan yang mengatur mengenai hal ini. Namun tentunya perkembangan infomasi dan technologi sangat cepat berkembang bahkan lebh cepat dari keadaan umum di masyarakat sehingga UU selalu selangkah tertinggal dari laju arus perkembangan. Bukan tidak mungkin nantinya akan timbul hal-hal yag belum  diatur oleh UU ITEsehingga di harapkan UU ITE selalu melihat hal tersebut dan dapat dengan cepat  melakukan perimbangan.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE’’Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 36 UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.
Pasal 51 ayat (2) UU ITE ‘’Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00’’.
Undang Undang ITE ini pernah di lakukan judicial review karena di anggap melanggar azas demokrasi Indonesia dan oleh mahkamah kontuitusi pasal ini Kontitusional dengan merujuk pada aturan 310 KUHP dimana disana di jelaskan secara rinci tentang pencemaran nama baik. Terlepas dari hal gugatan judicial review tersebut menurut saya pribadi tidak ada yag salah dari ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, tidak hak yang di langgar sepanjang masih dalam etika kewajaran tidak merugikan pihak- pihak lain.. Tetapi setiap orang berhak menilai dan memberikan   kesimpulan dan semua tentu tidak lepas dari konflik of intrest tiap orang.
Nah.. setelah kita mencermati dan memahami tetang pencemaran nama baik serta akibat hukum yang di timbulkan, masihkah kita berkeinginan atau berani untuk melakukan  penghinaan terhadap seseorang, tentu saya yakin kita semua tidak berani untuk melakukannya. Hanya karena ulah sesaat menanggung akibat yang berat.semua kemajuan tekhnologi apaun itu bentuknya adalah kuasa kita untuk mengontrolnya. Saya sangat setuju dengan ungkapan mulut mu harimau mu, setiap lisan dan tindakan adalah ukuran kualitas dari pribadi seseorang. berbuat baik   tidak akan merugikan.

Selamat hari ini kawan!!!.. salam sayang untuk kalian.

Kamis, 27 November 2014

WANITA DAN KARIR


Apa yang ada  dipikiran kamu ketika mendengar wanita karir ??.. wanita smart dan modern, wanita dengan penghasilan sendiri, wanita stylish  dengan high heels dan berbagai merk tas. Ya.. betul sekali tetapi itu hanyalah sebagian kecil atribut dari seorang  wanita karir.Tuntutan seorang wanita pada masa kini sangatlah kompleks. Terutama bagi mereka yang ingin punya karir sendiri. Wanita karir haruslah wanita yang smart, punya soft skill, memiliki kemampuan manajemen waktu dan tentunya pandai bergaul.
Wanita dan karir sudah familiar sekali kita dengar, kali ini kita akan mengupas tentang wanita dan karir. Wanita kondratnya terlahir sebagai seorang yang lemah lembut, penuh belas kasih dan semakin kesininya kita melihat peran perempuan semakin meluas dimana para wanita ada yang memilih untuk berkarir sendiri. Banyak hal yang mendasari para wanita untuk berkarir seperti menopang kebutuhan ekonomi keluarga, mengisi waktu luang, menambah pertemanan namun tak jarang pula berkarir adalah sebuah kebutuhan untuk aktualisas diri dimana hal ini juga merupakan kebutuhan menurut piramida kebutahan dasar Abraham Maslow berada di posisi puncak piramida.
Wanita karir dapat kita jumpai di dunia pendidikan sebagai pendidik, di dunia entertain sebagai aktris, penyanyi, dan pengusaha, dunia  yang di dominasi kaum lelaki seperti lawyer, politikus bahkan presiden Indonesia pun pernah di pimpin oleh seorang perempuan. Inilah bukti bahwa para wanita mampu bersaing dan mendedikasikan dirinya untuk kehidupan yang lebih luas. Tak jarang bias gender masih ada  di segelintir golongan, pandangan skeptis tentang kemampuan wanita.
Para wanita karir kadang dihadapkan pada posisi dilematis  antara menyeimbangkan kehidupan karir dan kehidupan pribadinya. Biasanya ini di hadapi terutama ketika para wanita telah berkeluarga dan memiliki anak, di hadapkan antara kewajiban membesarkan anak sementara karir membutuhkan konsentrasi dan waktu. Banyak para wanita mengalami stagnasi bahkan memilih untuk mengakhiri karir.
Ketika seorang wanita memutuskan untuk berkarir mereka dihadapkan pada tanggung jawab dan resiko yang lebih besar. Baik.. hal ini tentu sebuah keputusan yang sangat sulit sekali. Untuk itu seorang wanita karir haruslah ;

  1. Smart, bekerja keras bukan berarti menghabiskan waktu yang banyak cukup dengan bekerja   cerdas sehingga dapat memangkas waktu pekerjaan menjadi lebih singkat.
  2. Manajemen waktu, mereka di tuntuk untuk mampu memilah dimana waktu untuk bekerja dan waktu untuk kehidupan pribadinya.
  3. Fokus, konsentrasi terhadap peta karir, batasan waktu,hal ini akan membantu kita mencapai target yang  tetapkan.
  4. Soft skill haruslah dimiliki seorang wanita yang ingin berkarir, sebagai bahan yang akan di jual dalam dunia kerja, wanita yang berkarir harus sering mengasah kemampuan, meningkatkan kreativitas dan mengembangkan bakat.
  5. Mengelola stress karena wanita karir mengalami masalah kompleksitas seperti stressor dari tugas atau tumpukan pekerjaan sementara di sudut lain muncul ketakutan kalau terlalu fokus berkarir akan ada hal lain yang akan mereka korbankan seperti kehidupan pribadi, melalaikan kewajiban sebagai ibu rumah tangga, tidak ada waktu bersama orang terdekat. Tetapi wanita karir  harus  mampu terbebas dari rasa ketakutan semacam ini.

Wanita karir di tuntut punya kemapuan yang tinggi untuk menyeimbangkan antara kehidupan pribadi dan pekerjaanya. Kemampuan itu dapat dengan di latih secara terus menerus dengan semangat pantang menyerah. Suksesnya seorang wanita karir bukan pada jabatan karir yang tinggi, seberapa banyak pundi pundi yang dikumpulkan atau barang-barang branded yang mereka pakai tetapi di lihat seberapa mampu mereka menjalani proses sampai pada tingkatan target yang mereka tetapkan.

So keep spirit ya Ladies...

    

Hai Guys..

Hai..guys this is the first post.
hal yang  yang ingin ku bagi adalah sesuatu yang datang dari hati, sungguh hal terindah  yang kita lakukan tentunya harus berawal dari hati. namun kadang kala sulit untuk membedakan apakah benar ini datang dari hati atau emosi. tentu bukan perkara mudah, semua perlu latihan dan kesabaran. dalam blog ku ini akan ku share tentang mimpiku, pekerjaanku dan pengalaman hidupku.
Ok guys.. tunggu postingan- postingan menarik dariku yaaaa..

Love you.. muachh.