WELCOME TO MY BLOG

Minggu, 30 November 2014

MEMAHAMI DAN MEMAKNAI KEBERADAAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA




Sebelum kita berbicara jauh tentang undang- undang serikat pekerja kita terlebih dahulu memahami bahawa Negara kita adalah hukum dimana prasyarat dari sebuah Negara hukum adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, hal itu di wujudkan dalam Undang Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang – Undang ini mengatur dan melindungi hak dasar/ kodrati yang melekat di diri manusia sebagai mahluk Tuhan yang berharkat dan bermartabat  sejak ia lahir. Di dalam Undang Undang ini mengatur kebebasan setiap warga negaranya yang ingin berserikat sebagaimana tertuang dalam   Pasal 24 ayat (1)’’Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai’’, ayat (2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal inilah yang menjadi pijakan sehingga lahir berbagai macam peraturan tentang kebebasan berserikat, mendirikan Ormas, partai politik dan lain sebagainya. Fokus pembahasan  topik kita sekarang adalah Undang- Undang No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Bahwa jelas yang mendorong lahirnya peraturan ini  adalah Undang- Undang No.39 tahun 1999.
Serikat  pekerja sesuai dengaUU No. 21 tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) ‘’Serikat pekerja/ serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya’’.

Jadi serikat pekerja merupakan pekerja dalam suatu perusahaan yang berkumpul dalam sebuah perserikatan pekerja sehingga  yang di amanat kan oleh peraturan di namakan serikat pekerja.  Pembentukan serikat pekerja harus memenuhi ketentuan dan syarat yang telah di atur dalam Undang – Undang Serikat pekerja. Bahwa unuk membentuk sebuah organisasi serikat pekerja minimal di perusahaan tersebut mempekerjakan sepuluh orang tenaga kerja, bahwa untuk membentuk itu organiasi serikat pekerja harus dibentuk kepengurusan, lambang organisasi, nenetapkan AD/RT organisasi kemudian melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat untuk minta pengesahan dan nomor registrasi.
Apakah dengan berdirinya organisasi di sebuah perusahaan dengan serta merta bahwa organisasi tersebut dapat  bertindak semaunya agar tujuan organisasi tercapai, tentu tidak ya.. bahwa tujuan organisasi serikat pekerja harus tergambar jelas dalam AD/RT organisasi, apakah  sesuai  dengan  UU No. 21 tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan,serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya. Secara universal tujuan dari pendirian organisasi serikat pekerja harus bersifat damai tanpa menimbulkan kejahatan.
Pendirian organisasi serikat pekerja di perusahaan tidak atur tentang izin terlebih dahulu kepada pihak pengusaha,  tetapi sebagai organisasi yang ber mitra dengan perusahaan adalah etikanya untuk memberitahukan kepada pihak pengusaha akan keberadaan organisasi tersebut. Dan pihak pengusaha berkewajiban untuk memberikan tempat/ ruang kepada serikat pekerja untuk melakukan pertemuan ataupun rapat.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah setelah adanya organisasi serikat di sebuah perusahaan tersebut, maka para pengurusnya dapat ikut campur dalam manajemen perusahaan, jawabannya adalah ya, sebagian benar sebagian salah, mengapa demikian ?.. Walaupun sudah terbentuk organisasi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan, tetapi kewenangan dari serikat pekerja ikut campur terhadap manajemen perusahaan adalah sepanjang memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja saja. Ini yang sering menjadi salah kaprah dari implementasi Undang – Undang serikat pekerja, mereka berpikir bahwa dengan adanya serikat pekerja dapat turut campur secara penuh terhadap perusahaan, jika begitu apa bedanya denga fungsi direksi. namun perlu di ketahui bahwa serikat pekerja di berikan hak dalam hal ini pengurus organiasi mempunyai wewenang dan hak untuk melakukan perundingan kepada pihak pengusaha untuk memperjuangkan hak dan kepentingan mereka dengan  syarat bahwa jumlah anggota serikat pekrja itu telah memenuhi 50% dari jumlah pekerja yang ada di perusahaan, dengan melengkapi bukti- buktik terdaftar sebagai anggota serikat pekerja, kemudian para pengurus melakukan permohonan tertulis kepada pihak pengusaha dan pihak pengusaha berkewajiban memberikan jawaban kesempatan untuk perundingan maksimal dalam jangka waktu tiga puluh hari. Kemudian hasil kesempatan antara pengusaha dan serikat pekerja d tuangkan dalam sebuah perjanjian tertulis yaitu perjanjian kerja bersama/ PKB (pengusaha-serikat pekerja) sebagai pengganti dari peraturan perusahaan  seperti yang di atur dalam No.PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah jika tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja, pekerja boleh melakukan mogok kerja ?.. Jawaban tentu saja boleh sebagai bentuk perwujudan jalan buntu perundingan, seperti terdapat dalam Pasal 25 UU HAM ‘’Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’. Tepi dalam pasal ini menerangkan mogok yang seperti apa, bagaimana dan dimana dulu, hal ini di atur secar tersendiri dalam UU Ketenagakerjaan. pasal 1 angka 23  “Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/ atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan”. Dengan mogok maka pihak pengusaha merasa di rugikan secara otomatis meningkatkan bargaining power dari pihak pekerja. Tetapi mogok kerja harus dilakukan dengan memenuhi syarat administratif  yaitu Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan/ pengusaha dan Disnaker, 7 hari kerja. Peraturan melarang pekerja untuk mogok : 1.berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lmurinnya untuk lokasi perusahaan. mogok juga dilarang di lakukan di tempat  public seperti rumah sakit, tempat ibadah dan lainnya.

Jika kita benar benar mencermati hal di atas, sudah benarkah aplikasi  dari UU Ketenagakerjaan, UU Serikat pekerja serta peraturan lain yang terkait. Kadang kita jumpai bahwa pendirian dari sebuah organisasi serikat pekerja di sebuah perusahan di jadikan segelintir orang sebagai kuda politik untuk sebuah  tujuan tertentu di luar dari tujuan murninya untuk membela hak dan kepentingan pekerja, musyawarah dan mufakat tentunya harus lebih di kedepankan apabila terjadi konflik industrial sebagai azas negara kita, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. jika belum adalah tugas kita bersama untuk membenahinya!.

Salam Damai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar