WELCOME TO MY BLOG

Jumat, 28 November 2014

PENCEMARAN NAMA BAIK



Akhir - akhir ini sering sekali kita dengar  kasus pencemaran nama baik, Apakah itu di lingkungan kita langsung maupun di social media  seperti facebook, twiter, instagram dan social media lainnya. Di mana arus informasi dan tekhnologi melaju berbanding lurus namun tidak disertai kesiapan para penggunanya. Sehingga sering terjadi kekecewaan terhadap orang yang merasa nama baik maupun kehormatannya diserang dan akibatnya banyak laporan maupun pengaduan akan pencemaran nama baik.
Harusnya sih hal ini bisa di minimalisasi bahkan mungkin sekali dapat di cegah, andai saja kesiapan kita untuk menerima laju tekhnologi dan informasi turut berbanding lurus.
Tulisan ini kita mengupas tentang pencemaran nama baik ketika di tinjau dari peraturan perundangan baik itu KUHP maupun  lex spesialis UU ITE.

Apakah pencemaran nama baik itu, apakah setiap perbuatan tidak menyenangkan oleh seseorang terhadap orang lain adalah pencemaran nama baik dan apakan setiap tulisan di sosmed, postingan atau komentar tidak menyenang dapat  di kenakan sanksi UU ITE.

Pencemaran nama baik atau dalam bahasa Indonesia penghinaan adalah sama dengan merendahkan, memandang rendah (hina, tidak penting) atau memburukkan nama baik orang, menyinggung perasaan orang seperti memaki-maki, menistakan.

Pertanyaannya, pernahkan kamu melakukan seperti hal di atas baik secara langsung maupun melalui social media ?.. saya yakin sebagian besar  dari kita pernah melakukan hal demikian. Dan pertanyaan kedua, apakah kalian pernah berurusan dengan hukum akibat dari perbuatan kalian tersebut ?.. kalau tidak beruntunglah.. Tuhan masih sayang.
Sekarang adalah bagaimana kita paham betul tentang hal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan mencegah jangan sampai terjadi akibat hukum dari hal tersebut.

Di dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana hal yang berkaitan mengatur mengenai penghinaan atau populernya pencemaran nama baik yaitu pada :
Pasal 310 ayat (1) KUHP’’Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500,-‘’
Pasal 310 ayat (2) KUHP’’Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu di hukum  karena menistadengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknyaRp.4.500,-‘’.
Penghinaan yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP ini adalah menyerang  kehormatan dan nama baik seseorang. Penghinaan sepeti menista, memfitnah. 
Dan apabila kita melihat dari denda tentu sudah tidak relefan lagi dari nilai denda yang dikenakan tetapi hakim tentunya punya pandangan maupun yuriprudensi terhadap hal ini.
Dan untuk mengontrol laju arus technologi dan informasi pemerintah mengeluarkan Undang – Undang Nomor  11 tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di harapkan dengan lahirnya UU ITE mampu mengontrol arus informasi, technologi agat tidak kebablasan dalam penggunaan informasi dan technologi. Didalam UU ITE mengatur sanksi tentang penyalagunaan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Sehingga para pelaku tidak lagi dapat berkelit bahwa   tidak aturan yang mengatur mengenai hal ini. Namun tentunya perkembangan infomasi dan technologi sangat cepat berkembang bahkan lebh cepat dari keadaan umum di masyarakat sehingga UU selalu selangkah tertinggal dari laju arus perkembangan. Bukan tidak mungkin nantinya akan timbul hal-hal yag belum  diatur oleh UU ITEsehingga di harapkan UU ITE selalu melihat hal tersebut dan dapat dengan cepat  melakukan perimbangan.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE’’Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 36 UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.
Pasal 51 ayat (2) UU ITE ‘’Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00’’.
Undang Undang ITE ini pernah di lakukan judicial review karena di anggap melanggar azas demokrasi Indonesia dan oleh mahkamah kontuitusi pasal ini Kontitusional dengan merujuk pada aturan 310 KUHP dimana disana di jelaskan secara rinci tentang pencemaran nama baik. Terlepas dari hal gugatan judicial review tersebut menurut saya pribadi tidak ada yag salah dari ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, tidak hak yang di langgar sepanjang masih dalam etika kewajaran tidak merugikan pihak- pihak lain.. Tetapi setiap orang berhak menilai dan memberikan   kesimpulan dan semua tentu tidak lepas dari konflik of intrest tiap orang.
Nah.. setelah kita mencermati dan memahami tetang pencemaran nama baik serta akibat hukum yang di timbulkan, masihkah kita berkeinginan atau berani untuk melakukan  penghinaan terhadap seseorang, tentu saya yakin kita semua tidak berani untuk melakukannya. Hanya karena ulah sesaat menanggung akibat yang berat.semua kemajuan tekhnologi apaun itu bentuknya adalah kuasa kita untuk mengontrolnya. Saya sangat setuju dengan ungkapan mulut mu harimau mu, setiap lisan dan tindakan adalah ukuran kualitas dari pribadi seseorang. berbuat baik   tidak akan merugikan.

Selamat hari ini kawan!!!.. salam sayang untuk kalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar