WELCOME TO MY BLOG

Selasa, 09 Desember 2014

DIBALIK PENENTUAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP)

      
Mari kita tengok sebentar untuk melihat hal apa saja di balik layar penentuan sebuah Upah Minimum Provinsi. Sebelumnya terlebih dahulu kita pahami apa sih upah minimum  provinsi atau yang sering di singkat UMP,  Upah Minimum Provinsi Menurut Permen no.1 Tahun. 1999 Pasal 1 ayat (1) Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai standar  pengaman dari ketentuan skala penggajian para tenaga kerja agar tidak lebih rendah dari standar yang tetapkan, hal ini sebagai nilai bargaining potition tenaga kerja agar tidak ada kesewenang-wenangan dari pihak pegusaha, dimana kita melihat lajunya pertembuhan penduduk dan besarnya jumlah usia produktif tidak berbanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Hal ini sangat riskan terjadinya praktik-praktik abuse power dari pihak pengusaha.

Keputusan Gubernur di buat berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan. Di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat (4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak. dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak, Jadi bisa kita tarik kesimpulan bahwa setiap daerah menentukan UMP masing – masing dalam bentuk  surat keputusan gubernur berdasar hasil rekomendasi dari  hasil kesepakatan dewan pengupahan .
Undang- Undang ketenagakerjaan  mengatur tentang dewan pengupahandan secara spesifik di atur Keppres 107 Tahun 2004. Dewan pengupahan merupakan lembaga non struktural yang bersifat tripartit. Dewan pengupahan di berikewenangan untuk melaksanakan Pasal 98 UU No. 13tahun2003 “untuk memberikan saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan  yang akan ditetapkan pemerintah. Posisi dewan pengupahan di anggap penting untuk membantu pemerintah dalam penetapan UMP.

Dewan Pengupahan terbagi menjadi 3 wilayah, yakni Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dewan Pengupahan Nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional (Pasal 4 Keppres 107/2004), jika mengacu dari Keppres ini tentu akan sangat sulit sekali jika pengupahan di tetapkan secara nasional karena perbedaan kebutuhan di tiap daerah memiliki biaya hidup yang berbeda. bahkan di beberapa daerah ada perbedaan biaya hidup  yang sangat signifikan, seperti perbandingan antara Banjarmasin dengan Irian Jaya. sehingga untuk penetapan gaji secara nasional tentu mempunyai kendala. Tetapi nantinya akan sangat mungkin adanya pemberlakuan gaji secara nasional apabila pembangunan  infrastruktur di negara kita telah merata.

Dewan pengupahan terdiri dari unsur asosiasi pengusaha , Dinas tenaga kerja, serta assosiasi serikat pekerja. Rapat bersama dalam proses penentuan ini sangat  alot karena di warnai oleh konflik of interest masing-masing perwakilan pihak.  Tentu semua pihak ingin memperjuangkan kepentingan masing masing, dan musyawarah mufakat selalu di kedepankan sebagai prinsip negara pancasila. Dan hasil dari kesepakatan bersama yang akan di rekomendasikan kepada pemerintah sesuai dengan wilayah dan untuk provinsi di serahkan kepada gubernur untuk di buat surat keputusan gubernur. Keputusan UMP ini di terbitkan awal Nopember setiap tahunnya dan akan berlaku pada awal tahun berikutnya.

UMP ini berdasar hasil survei di suatu daerah mengenai harga kebutuhan sandang dan pangan yang masuk dalam kategori atau komponen yang dianggap merupakan kebutuhan  hidup layak untuk seorang individu dengan perhitungan status lajang untuk kebutuhan satu bulan. hal in  di atur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen, dan tiap komponen terdiri beberapa item tiap tahun berbeda berdasarkan inflasi yaitu dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus ataupun terjadi penurunan nilai mata uang dalam negeri.
Komponen KHL sebagai berikut:
1.    Makanan dan Minuman
2.    Sandang
3.    Perumahan
4.    Pendidikan
5.    Kesehatan
6.    Transportasi
7.    Rekreasi dan Tabungan

Jika kita melihat dari penetapan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak secara rasional belumlah layak karena masih di tentukan dari status lajang sesorang. Tetapi di sisi lain penentuan komponen KHL bertambah dan berdasar inflasi tiap tahunnya, sehingga  ini memberikan spirit tersendiri dari para tenaga kerja.

Selamat siang and good luck buat semua


Tidak ada komentar:

Posting Komentar