Mari
kita tengok sebentar untuk melihat hal apa saja di balik layar penentuan sebuah Upah Minimum Provinsi. Sebelumnya terlebih dahulu kita pahami apa sih upah
minimum provinsi atau yang sering di
singkat UMP, Upah Minimum Provinsi Menurut Permen no.1 Tahun. 1999 Pasal 1 ayat (1) Upah Minimum
adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan
tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja
0-1 tahun, berfungsi sebagai standar pengaman dari ketentuan skala penggajian para
tenaga kerja agar tidak lebih rendah dari standar yang tetapkan, hal ini
sebagai nilai bargaining potition tenaga kerja agar tidak ada
kesewenang-wenangan dari pihak pegusaha, dimana kita melihat lajunya
pertembuhan penduduk dan besarnya jumlah usia produktif tidak berbanding dengan
ketersediaan lapangan pekerjaan. Hal ini sangat riskan terjadinya praktik-praktik
abuse power dari pihak pengusaha.
Keputusan Gubernur di buat berdasarkan rekomendasi dari Dewan
Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan. Di dalam UU No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam
penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat (4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak. dengan memperhatikan
kebutuhan hidup layak, Jadi bisa kita tarik kesimpulan bahwa setiap daerah menentukan UMP
masing – masing dalam bentuk surat keputusan
gubernur berdasar hasil rekomendasi dari
hasil kesepakatan dewan pengupahan .
Undang- Undang ketenagakerjaan
mengatur tentang dewan pengupahandan secara spesifik di atur Keppres 107 Tahun 2004. Dewan pengupahan
merupakan lembaga non struktural yang bersifat tripartit. Dewan
pengupahan di berikewenangan untuk melaksanakan Pasal 98 UU No. 13tahun2003
“untuk memberikan saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan
yang akan ditetapkan pemerintah. Posisi dewan pengupahan di anggap
penting untuk membantu pemerintah dalam penetapan UMP.
Dewan
Pengupahan terbagi menjadi 3 wilayah, yakni Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi
dan Kabupaten/Kota. Dewan Pengupahan Nasional bertugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan
pengembangan sistem pengupahan
nasional (Pasal 4 Keppres 107/2004), jika mengacu dari Keppres ini tentu akan
sangat sulit sekali jika pengupahan di tetapkan secara nasional karena
perbedaan kebutuhan di tiap daerah memiliki biaya hidup yang berbeda. bahkan di beberapa daerah ada perbedaan biaya hidup yang
sangat signifikan, seperti perbandingan antara Banjarmasin dengan Irian Jaya.
sehingga untuk penetapan gaji secara nasional tentu mempunyai kendala. Tetapi
nantinya akan sangat mungkin adanya pemberlakuan gaji secara nasional apabila pembangunan infrastruktur di negara kita telah merata.
Dewan pengupahan terdiri
dari unsur asosiasi pengusaha , Dinas tenaga kerja, serta assosiasi serikat
pekerja. Rapat bersama dalam proses penentuan ini sangat alot karena di warnai oleh konflik of interest
masing-masing perwakilan pihak. Tentu semua
pihak ingin memperjuangkan kepentingan masing masing, dan musyawarah mufakat
selalu di kedepankan sebagai prinsip negara pancasila. Dan hasil dari kesepakatan
bersama yang akan di rekomendasikan kepada pemerintah sesuai dengan wilayah dan
untuk provinsi di serahkan kepada gubernur untuk di buat surat keputusan
gubernur. Keputusan UMP ini di terbitkan awal Nopember setiap tahunnya dan akan
berlaku pada awal tahun berikutnya.
UMP ini berdasar hasil survei di suatu daerah mengenai
harga kebutuhan sandang dan pangan yang masuk dalam kategori atau komponen yang
dianggap merupakan kebutuhan hidup layak
untuk seorang individu dengan perhitungan status lajang untuk kebutuhan satu
bulan. hal in di atur dalam UU No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai
dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Standar KHL terdiri dari
beberapa komponen, dan tiap komponen terdiri beberapa item tiap tahun berbeda
berdasarkan inflasi yaitu dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan
secara terus menerus ataupun terjadi penurunan nilai mata uang dalam negeri.
Komponen KHL sebagai
berikut:
1.
Makanan dan Minuman
2.
Sandang
3.
Perumahan
4.
Pendidikan
5.
Kesehatan
6.
Transportasi
7.
Rekreasi dan Tabungan
Jika
kita melihat dari penetapan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak secara
rasional belumlah layak karena masih di tentukan dari status lajang sesorang. Tetapi
di sisi lain penentuan komponen KHL bertambah dan berdasar inflasi tiap
tahunnya, sehingga ini memberikan spirit
tersendiri dari para tenaga kerja.
Selamat siang and good luck buat semua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar